Selasa, 18 Januari 2011

HIKMAH MENYANTUNI ANAK YATIM


HIKMAH MENYANTUNI ANAK YATIM


Setiap 10 Muharam atau yang dikenal Asyura. Rasulullah saw mengingatkan umatnya untuk berpuasa. “ Sesungguhnya hari Asyura adalah termasuk hari yang dimuliakan Allah. Barangsiapa yang suka berpuasa , maka berpuasalah.” (Muttafaq ‘alaih). Anjuran Rasulullah saw tersebut sering dipandang sebagai wujud penghormatan kepada hari kemerdekaan kaum lemah/dhuafa khususnya anak yatim. Karena itu, dalam tradisi umat islam Indonesia, Asyura sering pula disebut sebagai hari anak yatim.

Menyantuni dan memberdayakan anak yatim penting bagi umat islam secara keseluruhan adalah wajib, dan bukan terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik, seperti harta, tetapi secara umum juga mencakup hal-hal yang bersifat psikis. Sedangkan anjuran membela dan menyantuni anak yatim tampak lewat berbagai hadis Rasulullah saw. “ Sering-seringlah mengusap kepala anak yatim.” Kata Nabi yang dijadikan yatim oleh Allah SWT.

‘Hiasilah rumahmu dengan (memelihara) anak yatim.’
Dalam menyantuni anak yatim, terutama mereka yang memiliki harta haruslah dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang akan menyala-nyala (neraka) (QS An Nisa’:10). Juga, dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa

Kendati demikian Alquran juga membolehkan wali miskin memakan harta anak yatim dan tidak memboleh kan wali kaya memakannya (QS An Nissa:6). Adapun dalam sebuah hadist, Rasulullah saw menjelaskan masalah ini. Pada suatu hari datang seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw: “ Ya..Rasulullah, aku ini orang miskin, tapi aku

Senin, 10 Januari 2011


Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara bersama-sama dengan satu orang di depan sebagai imam dan yang lainnya di belakang sebagai makmum.
Shalat berjamaah minimal atau paling sedikit dilakukan oleh dua orang, namun semakin banyak orang yang ikut solat berjama'ah tersebut jadi jauh lebih baik. Shalat berjama'ah memiliki nilai 27 derajat lebih baik daripada sholat sendiri. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat berjamaah daripada solat sendirian saja.
B. Hukum Salat Berjamaah
Shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri.
Sebelum memulai shalat bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama. Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar, dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai ajakan untuk melakukan / memulai shalat.
Berikut ini adalah halangan dalam melakukan sholat berjamaah :
1. Terjadi badai atau cuaca lain yang tidak memungkinkan.
2. Terjadi hujan sehingga sulit untuk ke masjid.
3. Ketika sakit
4. Merasa ingin buang air kecil atau air besar.
5. Ketika bahaya mengancam.
6. Datang bulan / haid dan nifas pada perempuan.
7. Ketika lapar dan ada hidangan telah siap tersedia, dan lain sebagainya